Mencari Format Lembaga Ekonomi Kreatif (Ekraf) Ideal

Kebersamaan Bukan Eklusifitas

Mengapa forum? lalu apakah perlu dibadanhukumkan?. Hal ini juga jadi perbedaan. Dalam pemahaman forum selama ini adalah wadah yang berisi komunitas. Sedangkan individu yang diminua idealnya juga mewakili sebuah kelompok. Sedangkan komunitas isinya lebih mewakili individu. Komunitas dianggap akan lebih ekslusif, akan membagi dua pelaku , anggota dan  bukan anggota

Tentang Badan Hukum. Banyak pendapat yang mengatakan perlu dan banyak juga yang mengatakan tidak. Kehadiran sebuah Forum adalah keinginan bersama dari kelompok/lembaga/komunitas agar memiliki wadah yang menyatukan. Kembali ke hakikat tersebut, jika dibentuk sebuah badan hukum (perkumpulan) maka akan terjadi ekslufitas lagi. Badan hukum tujuannya adalah bentuk legalitas yang disetujui pemerintah. Namun dalam aturan Ormas, kelompok masyarakat bisa saja tidak mendapatkan pengakuan legalitas dari Kemenkumham tersebut. Bisa saja hanya diakui oleh orang – orang yang ingin bersama dalam Forum tersebut. Jika seluruh komunitas, kelompok dan unsur pentahelix setuju, bukankah itu lebih kuat dibandingkan secarik kertas?

Badan hukum untuk mendaptakan dana dari pemerintah. Ini menjadi beban dari seluruh organiasi yang pernah ada. Persahabatan dicampuradukan dengan uang. Badan hukum akan menyebabkan pertanggungjawaban terhadap dana ataupun aturan yang telah disepakati. Tentu saja ini akan merepotkan orang-orang yang ada di dalamnya. Biasanya orang-orang itu telah memiliki komunitas atau pekerjaan tetap lainnya, ditambah pekerjaan baru. Mungkin ada baiknya, legalitas dan pendanaan yang ingin didapatkan itu berada pada komunitas atau usaha yang telah ada

Namun tentu saja hal ini hanya idel awal yang telah disosialisasikan. Perbedaan dari pelaksanan hal ini merupakan tanggung jawab dari pelaksana yang berjalan. Kita mau kemana?  

PERTANYAAN UMUM

  • Apakah perlu kelembagaan dibuatkan Badan Hukum?. Ini juga jadi perdebatan. Di satu sisi Badan Hukum itu diperlukan jika, kelembagaan ekonomi kreatif itu ingin berdiri sendiri dan menghidupi diri sendiri dengan menjadi sebuah lembaga otonom. Ini mirip2 perusahaan atau mandiri lah. Di sisi lain, ini ditentang. Mengapa? karena pelaku ekonomi kreatif biasanya telah memiliki usaha dan profesionalitas yang telah dihargai selama ini. Jadi jika mereka bergabung ke Badan Hukum baru, tentu ini perlu dilihat untung rugi dan dampak terhadap aturan di organisasinya yang lama. Nah untung rugi atau peraturan ini, akan menimbulkan dampak buruk. Menimbang dan mengingat, saya lebih setuju Ekonomi Kreatif tidak dibuatkan Badan Hukum nya. Cukup dengan statuta pendiri saja.

Related posts