Organisasi dan Harapan Alumni
Dalam jenjang pendidikan yang kita tempuh, akhirnya tercipta banyak organisasi alumni. Baik tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama, SLTA, S1 dan lainnya.
Lalu organisasi ini berkembang secara waktu ke waktu. Banyak pemikiran yang timbul untuk menjadikan organisasi ini lebih baik. Namun ada juga yang mengharapkan organisasi Alumni ini hanya berperan untuk pertemuan alumni (reuni). Berdasarkan pengalaman dalam mengikuti beberapa organisasi, saya menuliskan beberapa poin berikut :
Apa itu Organisasi Alumni
Secara nama organisasi alumni, adalah kumpulan orang – orang yang telah tamat dari sebuah kegiatan kalau alumni sekolah tentu orang yang menamatkan studi di sekolah tersebut. Apakah tamat tuntas atau tamat setengah studi? ini juga sering jadi perdebatan. Ahay……..
Lalu untuk apa dibentuk organisasi ?
Agar kepentingan terhadap alumni terpenuhi. Kepentingan individu terhadap alumni yang lain, kepentingan lembaga yang telah ditinggalkan terhadap alumninya, kepentingan pihak luar terhadap alumni sebuah lembaga. Tentu saja dibutuhkan orang – orang secara struktur untuk mengurus lembaga Alumni. Itu jelas, perlu struktur yang bertugas
Apa perlu organisasi ini dijadikan badan hukum?
Ini selalu jadi perdebatan. Bagi sebagian orang yang setuju membentuk badan hukum, akan meningkatkan peluang organisasi itu mendapatkan peran dalam negara ini. Bisa mendapatkan dana hibah, dana bantuan negara ataupun memainkan peran di dunia bisnis. Sah karena memiliki badan hukum yang diakui negara
Namun dalam kenyataannya hanya sedikit organisasi alumni berhasil menjalankan hal ini. Sisanya malah menjadi keributan atau badan hukumnya tidak berguna sama sekali atau badan hukumnya lebih besar dari organisasi alumni itu sendiri.
Berdasarkan pengalaman, ketika sebuah organisasi alumni memiliki badan hukum, akan tercipta dua kepentingan. Yaitu kepentingan sosial organisasi alumni dan kepentingan profit badan hukum.
Berikut masalah yang sering muncul. Masalah pertama nama, badan hukum di indonesia itu hanya mengakui beberapa lembaga, seperti PT, CV, Yayasan dan perkumpulan. Nama saja sudah berbeda. Misal Ikatan Keluarga Alumni Kampus A, menjadi Perkumpulan Alumni Kampus A atau Yayasan Alumni Kampus A.
Masalah kedua yaitu, kepentingan. Kepentingan badan hukum apapun bentuknya utamanya adalah profit atau keuntungan. Namun keuntungan biasanya untuk organisasi berbadan hukum itu, bukan untuk organisasi alumni yang sebelumnya. Ya harus, kalau tidak badan hukumnya saja butuh biaya untuk buat akta dan biaya operasional kegiatan. Akhirnya ini akan memisahkan antara badan hukum dan organisasi alumni tersebut
Dari sebagian kecil organisasi alumni yang badan hukumnya berhasil memiliki banyak dana, dari fakta yang terjadi organisasi alumninya tetap morat marit. Untuk mengadakan sebuah kegiatan harus sumbang – sumbangan lagi.
Secara ideal berdasarkan pengalaman, dibolehkan organisasi memiliki badan hukum atau kegiatan usaha lainnya. Namun ini dipisahkan dari organisasi utama alumni, seperti semacam lembaga semi otonom atau lembaga sayap. Bentuknya terserah, boleh PT, CV, Yayasan atau Perkumpulan. Usahanya harus jelas juga dimuat dalam akta.
Pemikiran ini karena
- – Persaudaraan lebih berharga dibandingkan profit.
- – Pemisahkan kepentingan agar organisasi alumni bukanlah lembaga pencari keuntungan.
- – Oraganisasi alumni bukanlah lembaga yang mencari modal kepada alumninya. Misal jika ada acara, alumni tidak perlu lagi *wajib* menyumbang.
Dalam akta notaris itu disebutkan badan hukum tersebut hadir karena Surat Keputusan organisasi alumni. Kapan saja organisasi itu ingin mengambil alih atau memberhentikan badan hukum bisa saja.
Tapi secara pribadi saya tetap mengusulkan biarkan organisasi alumni jadi organisasi sosial. Jika ingin berbisnis, jadikan saja organisasi alumni sebagai ajang silahturahmi untuk bertemu rekan-rekan bisnis tanpa melibatkan organisasinya. Jadi carilah rekan bisnis sesama alumni, tapi jangan bawa organisasi alumni (organisasi sosial) jadi bisnis.
Lalu Apa Dasar Hukum Organisasi Alumni?
Tentu saja keputusan bersama atau statuta atau pernyataan bersama menjadi dasar pembentukan sebuah lembaga. Secara nyata itu berbentuk piagam pendirian. Jika tidak itu bisa dibuatkan kembali dengan memasukan dasar latar belakang, lalu dinyatakan bersama yang ditandatangani bersama atau perwakilan. Apakah itu cukup? Cukup untuk organisasi alumni.
Untuk organisasi alumni perlu diingat tentang perjenjangan pendidikan. Misal organisasi alumni tingkat fakultas, silakan koordinasi dengan organisasi alumni tidak universitas. Hal itu terkait dengan kelembagaan yang telah terbentuk, fakultas ada karena Universitas ada. Biasanya itu telah diatur pula dalam statuta ataupun AD – ART Organisasi alumni Universitas.
Bagaimana Bentuk Organisasi Alumni
Kepengurusan alumni banyak berperan hanya pada kegiatan reuni atau kepentingan lembaga terkait. Seperti urusan pertemuan akbar, pendataan alumni untuk kampus atau sekolah, kegiatan berbagi pengalaman di kampus, serah terima alumni. Kadang ketika dibentuk kepengurusan alumni, langsung vakum selama kepengurusannya dan bahkan lebih. Sehingga kepengurusan baru dibentuk (panitia mubes) bukan atas dasar surat tugas dari kepengurusan sebelumnya. Jadi Mubes luar biasa sering terjadi.
Organisasi alumni agar bergerak
Sebuah organisasi bergerak dibayangkan seperti magnet. Harus ada dua kepentingan di dalammnya. Jadi secara organisasi harus ada ketua umum yang memiliki akses dan dana yang cukup untuk menggerakan dan ketua harian yang mampu bergerak di lapangan.
Organisasi harus berkelanjutan. Pengurus organisasi lama, biasanya diangkat menjadi pengarah atau penasehat. Pendapat mereka diminta secara berkala terhaap sesuatu. Bahkan hal itu perlu diminta tertulis atau direkam, agar pemikiran dari pengalaman itu menjadi konsep tanpa perlu diulang lagi tanpa perlu diterjemahkan atau dipersepsikan sebagai kepentingan pribadi. Menghemat waktu kan….Namun faktanya, kepengurusan alumni dianggap seperti gelombang politik, ganti pengurus kepengurusan lama dibuang habis.
Perlu juga kontrol dan pengawasan dalam sebuah kepengurusan organisasi. Siapa yang berhak mengawasi, kapan dan apa saja?
Perwakilan Angkatan
Perwakilan angkatan atau lembaga kontrol pengurus alumni perlu dibentuk. Semacam lembaga legislatifnya. Seperti kita ketahui organsasi alumni disusun berdasarkan alumni yang bertingkat tahun kelulusanya. Dewan Alumni atau perwakilan alumni inilah yang akan mewakili kepentingan alumni dengan kepengurusan alumni. Mereka mengontrol, mengangkat dan memberhentikan kepengurusan.
Bentuk Dewan Angkatan itu dianggap saja sama dengan legislatif, memiliki ketua dan 2 wakil ketua. Memiliki 3 atau 5 komisi dan memiliki fraksi seperti perwakilan angkatan, perwakilan kampus atau perwakilan dosen dan perwakilan mahasiswa atau siswa. Fungsinya anggap saja sama dengan legislatif, fungsi kontrol dan pengawasan, fungsi legislasi pembentuk aturan atau ikut mensahkan aturan dan fungsi lain yang diperlukan
Kenyataannya. Kehadiran perwakilan angkatan sangatlah penting. Untuk menghemat waktu dalam sebuah pertemuan, untuk mengerucutkan pemikiran sebelum dibicarakan dalam forum alumni. Semacam rapat komisi sebelum rapat pleno. Kalau tidak sebuah rapat alumni akan menghabiskan waktu dengan ide – ide awal ataupun ajang temu kangen.
Sebenarnya dalam beberapa orgnisasi, ini telah kami inisiasi terbentuk. Namun dalam faktanya perannya kurang dikenal, mungkin perlu ditingkatkan
Bagaimana Menilai Organisasi Bergerak
Itu perlu dasar perhitungan dan organisasi penilai. Untuk dasar perhitungan dalam beberapa lembaga swasta sering disebut dengan Key Performance Indeks (KPI), kalau di lembaga pemerintahan disebut juga Perjanjian Kerja. Dalam KPI atau Perjanjian Kerja memuat indikator target akhir yang harus dicapai.
Lembaga penilainya siapa? Disarankan lembaganya adalah Dewan Perwakilan Angkatan alumni itu sendiri atau lembaga yang dibentuk saat Mubes pembentukan organsasi kepengurusan alumni.
Ini hanya berdasarkan pengalaman, tidak mendikriditkan sebuah organisasi. Semoga tulisan ini bermanfaat, maaf jika tidak berkenan. (*)