Revisi UU ITE Hanya Pada Masa Hukuman

Revisi UU Hanya Pada Masa Hukuman

Mari Mengenal UU Informasi Transaksi dan Elektronik () yang diributkan masyarakat. Banyak yang menilai UU ini membatasi kebebasan berekspresi di . Namun saya berpendapat UU ini baik sekali untuk mengatur kehidupan di dunia saat ini. Namun tentu saja perlu dicermati, jangan sampai aturan ini dimanfaatkan oleh orang-orang untuk satu kepentingan kelompok saja.

Download UU ITE

Beberapa materi yang diatur, antara lain:

  1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
    tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
    penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
    penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
    perbuatan yang dilarang (cybercrimes). Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
    konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
    akses ilegal (Pasal 30);
    intersepsi ilegal (Pasal 31);
    gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
    gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
    penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
  2. Sembilan pasal UU ITE mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah:
  • Lembaga Sertifikasi Keandalan (Pasal 10 ayat 2);
    Tanda Tangan Elektronik (Pasal 11 ayat 2);
    Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 13 ayat 6);
    Penyelenggara Sistem Elektronik (Pasal 16 ayat 2);
    Penyelenggaraan Transaksi Elektronik (Pasal 17 ayat 3);
    Penyelenggara Agen Elektronik (Pasal 22 ayat 2);
    Pengelolaan Nama Domain (Pasal 24);
    Tata Cara Intersepsi (Pasal 31 ayat 4);
    Peran Pemerintah dalam Pemanfaaatan TIK (Pasal 40);

 

Perubahan 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memastikan revisi Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tuntas tahun 2015 ini.

Pasalnya, diungkapkan Rudiantara, saat ini revisi tersebut sudah masuk ke tahap baru dan akan segera dibahas lagi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hanya pasal 27 ayat 3 saja yang direvisi. Sekarang sudah melewati proses harmonisasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM. Statusnya sudah di Sekretariat Negara, tinggal ditandatangani oleh Presiden kemudian dibawa ke DPR, ungkap Rudiantara, di Jakarta, Selasa (4/8).

Menurut Rudiantara, inti perubahan tersebut adalah mengurangi tuntutan masa hukuman, dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun saja. Kondisi ini akan menjadikan orang yang dituntut dengan pasal tersebut tidak akan ditahan sebelum tuntutan diproses. “Kita revisi ini agar jangan sampai orang bersalah malah dilepas dan jangan sampai orang yang belum tentu bersalah malah ditahan,” ujarnya.

Ditambahkannya, perubahan lainnya adalah penegasan pasal tersebut sebagai delik aduan. “Artinya orang yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya melalui informasi lalu ingin menuntut, harus memasukan laporannya sebagai individu, tidak dapat diwakilkan pihak lain,” imbuhnya.

Sebelumnya, Staff Khusus Bidang Hukum dan Regulasi Strategis Menkominfo, Danrivanto Budhijanto menyatakan, proses revisi tersebut belum final karena masih harus dibahas lagi oleh DPR. “Setelah ditandatangani Presiden, DPR akan mencari naskah pembanding serta masukan untuk menguji revisi UU ITE tersebut,” kata Danrivanto.

Perlu diketahui, UU ITE terbit pada 25 Maret 2008 silam dengan cakupan globalisasi, perkembangan informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam UU ITE tersebut terdapat Pasal 27 ayat 3 yang kerap disebut pasal karet dan menjadi sorotan. Pasal yang dimaksud sebenarnya membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui dunia maya.

Atas permasalahan tersebut, sejumlah ormas, seperti Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Elsam, dan Kontras menuntut dihapusnya pasal yang kerap menuai masalah antara lain pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 ayat 2, dan pasal 31 ayat 3 (sumber kominfo).

 

Pasal Karet UU ITE




Related posts

November 28, 2016

Tags: ,