Mahar Calon Kepala Daerah
mahar Calon kepala daerah
Seorang calon kepala daerah, melalui pesan singkat membalas pesan saya sebelumnya menyatakan tidak bisa ikut pilkada. Ia menyatakan terlalu mahal untuk ikut, karena satu kursi harus dibayar Rp. 250 juta. Sedangkan ia membutuhkan sekitar 6 kursi.
Mahar politik merupakan istilah untuk membayar kursi anggota DPR dari partai politik, agar memenuhi syarat untuk menjadi kepala daerah
Walaupun beberapa orang mau mengungkap hal tersebut, seperti yang disebutkan salah satu calon kepala daerah di Limapuluh Kota pada Pilkada tahun 2010 lalu dan kader sebuah partai di Sumatera Utara tahun 2015 ini, namun kasus tersebut seperti hilang tanpa tindak lanjut yang jelas.
Mahar politik bisa menjadi abu-abu, ketika dianggap sebagai biaya untuk menggerakan kader partai agar mensosialisasikan sang calon. Biasanya mahar poltiik merupakan persetujuan bersama antar calon dan partai.
Untuk menghindari itu pemerintah dibawah kepemimpinan Jokowi dan menteri dalam negeri sekarang, membiayai pilkada melalui KPU di masing-masing daerah. Namun cara itu masih kurang efektif, atau mungkin budaya ini sudah mendarah daging?
Hingga kapan mahar politik bisa dihapuskan??
//