Menyusun Visi Misi Paslon. Rumit Tapi Asyik
MASA PEMERINTAHAN (visi misi SEBAGAI DOKUMEN DAERAH)
Berbeda tujuan dari visi misi sebagai calon kepala daerah. Pada visi misi yang sama juga harus memuat sebagai dokumen pemerintah daerah (RPJMD). Visi misi sebagai dokumen RPJMD harus melihat daerah dari sisi pemerintahan saja. Kalau kita melihat visi misi calon kepala daerah di sumatera barat yang harus diperhitungkan secara dominan Pemerintah Provinsi sumbar saja, bukan daerah Sumatera Barat secara utuh
Visi misi kepala daerah akan menjadi dokumen RPJMD (Rencana daerah selama 5 tahun atau 1 periode kepala daerah) sebuah daerah. Dalam penyusunan dokumen RPJMD sebuah daerah, ada beberapa hal yang harus diperhitungkan :
Kelanjutan RPJMD yang harus diperhitungkan adalah
- Sebagai bagian dalam RPJD sebuah daerah (Dokumen Daerah 20 tahun)
- Kemampuan SDA, SDM dan keuangan daerah
- Kerangka keuangan daerah dan proyeksi daerah
Daerah sebagai bagian dari nasional negara.
- Dokumen yang patut diperhitungkan adalah, RPJMN dan RPJPN
- Pembagian kewenangan daerah (UU konkuren)
- Aturan kewenangan daerah (permendagri 90)
Daerah yang memiliki wilayah dengan pemerintahan tersendiri. (Pemprov memiliki kabupaten dan kota, desa atau nagari yang memiliki kewenangan dan otonomi tersendiri)
STRUKTUR VISI, MISI, PROGRAM UNGGULAN
Bagaimana keterkaitan antara visi, misi dan program unggulan. Apa aturannya? apa definisinya? seperti apa aturan keterkaitannya?
Selanjutnya. Page3